
PEKANBARU, GORIAU.COM - Mengantisipasi banyaknya Golongan Putih (Golput) pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebarkan surat edaran boleh memilih hanya dengan memakai KTP Riau. Minimal, KTP berlaku sudah 6 bulan, atau Kartu Keluarga (KK) masyarakat Riau sekurang-kurangnya sudah menunjukkan menetap selama 6 bulan di Riau.
Hal itu amanah dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)nomor 85 tahun 2013, tentang memilih dengan KTP/KK. Untuk mematuhi amanah tersebut, KPU Riau berjanji akan menyebarkan surat edarannya ke seluruh masyarakat, kantor desa atau kelurahan dan camat.
"Besok (hari ini) kita sudah edarkan semua surat keterangan itu, supaya menekan angka golput dalam pilgubri kali ini," kata komisoner KPU Riau Asmuny Hasmi, Kamis (22/8/2013).
Diterangkan Asmuny, jika Pilgubri tahun 2008 lalun, pemilih mencapai 59 persen dari perkiraan, 65 persen. Sedangkan Pilgubri tahun 2013 ini, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih 70 persen. Hanya 5 persen peningkatan target dari lima tahun lalu.
"Untuk mencapai ini kita butuh sosialisasi, butuh mengakomodir hak pilih masyarakat. Makanya, kita akomodir mereka yang belum terdaftar tapi punya KTP/KK, atau bagi mereka yang terdaftar di DCS dan tidak terdaftar di DCT. Jadi, jangan khawatir hak politik mereka akan terpangkas, tidak," katanya.
Asmuny menghimbau, Pulgubri merupakan penentuan pemimpin Riau untuk lima tahun mendatang. Oleh karena itu, tingkat partisipasi masyarakat harus lebih tinggi dari Pilgubri sebelumnya.(kha)