PEKANBARU - Akhirnya berkas harmonisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, telah diterima Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Berkas UMK dari Disnakertrans baru masuk tadi, tinggal kita bahas lagi di Biro Hukum sebelum dilaporkan ke pak Plt Gubernur Riau," tutur Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Jumat (8/1/2016) di Pekanbaru.

Sementara itu, kata Ikhwan Ridwan, pembahasan berkas harmonisasi di Biro Hukum tidak akan memakan waktu yang lama untuk meminta penjelasan isi berkas pengajuan.

"Tidak akan lama prosesnya di Biro Hukum. Sebelum diserahkan ke pak Plt Gubri, berkas harmonisasi UMK tersebut akan dimintai penjelasannya secara rinci. Setelah itu baru pak Plt Gubri akan mengeluarkan Pergubnya," jelas Ikhwan Ridwan. ***