PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) beberapa waktu lalu telah mengumumkan kenaikan harga rumah bersubsidi mulai tahun ini. Hal ini berlaku bagi setiap daerah di Indonesia termasuk Provinsi Riau.
Nursyafri selaku Plt Ketua DPD REI Riau kepada Goriau.com mengatakan, mulai 24 April 2014 setelah pengesahan Permenpera harga rumah bersubsidi untuk wilayah Riau menjadi Rp116 juta.
dijelaskan kenaikan harga rumah ini berdasarkan Permenpera Nomor 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Permenpera Nomor 4/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dan Permenpera Nomor 5/2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Selain itu kenaikan harga rumah berdasarkan Permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPn, meskipun begitu, REI akan terus berupaya mendorong agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Kenaikan harga rumah bersubsidi ini belum di ikuti oleh penghapusan PPN. 10 persen, oleh karena itu kita DPD REI Riau sangat mendorong agar Kementrian Keungan mau menerima usulan penghapusan pajak ini,"harapnya.(adi)