
JAKARTA - Skandal kejahatan pasar modal yang merugikan publik kembali terbongkar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tersangka utama terkait manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam langkah tegas ini, penyidik langsung membekukan aset bernilai fantastis yang mencapai Rp14,5 triliun.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan usai penggeledahan markas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan identitas kedua pihak yang diduga kuat mendalangi rekayasa keuangan tersebut.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu ASS dan MWK," tegas Bolly.
Tersangka ASS diketahui berstatus sebagai Beneficial Owner BEBS, sementara MWK merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya bersekongkol menjalankan praktik kotor yang sangat kompleks sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Rangkaian kejahatan finansial ini mencakup insider trading atau perdagangan orang dalam, manipulasi Penawaran Umum Perdana (IPO), hingga transaksi semu guna menciptakan pembentukan harga fiktif di bursa saham. Aksi lancung tersebut berdampak fatal karena berhasil memicu lonjakan harga saham BEBS secara tidak wajar hingga menyentuh 7.150 persen di pasar reguler sebelum akhirnya terendus oleh otoritas pengawas.
Guna mengamankan kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar, tim penyidik menyita aset triliunan rupiah milik para tersangka.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Bolly.
Aset yang dibekukan tersebut mencakup sekitar dua miliar lembar saham BEBS, yang pada saat itu ditransaksikan di level harga Rp7.000 per lembar. Tindakan hukum ini menandai komitmen keras tim penyidik OJK untuk membersihkan pasar modal dari praktik perdagangan fiktif yang merugikan masyarakat luas.***