TELUKKUANTAN- Setelah melakukan diskusi dan pertimbangan yang matang, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kuansing urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi (HK), akhirnya memutuskan menggugat hasil pilkada Kuansing 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu pun sudah terdaftar di MK dengan Nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020Jumat (18/12/2020) pukul 22:50 WIB.

"Iya, Jumat malam kit sudah daftarkan gugatan ke MK dan sudah teregistrasi permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020", kata Kuasa Hukum Paslon Urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SAg SH MH, Sabtu (19/12/2020) malam.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Mereka minta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Desember.

Dari hasil pilkada Kuansing 9 Desember lalu, berdasarkan pleno KPU Kuansing, Paslon urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) meraih 70.238 suara. Paslon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi (HK) berada di posisi kedua dengan raihan 52.383 suara dan Paslon urut 2, H Mursini-Indra Putra (Bermitra) di posisi ketiga dengan perolehan 36.985 suara.

Menurut pandangan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU sebagai termohon bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.

Selain itu, diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, tindakan money politik, kampanye hitam/ ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.

Karena itu, dalam gugatan ke MK, mereka meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Desember dan mendiskualifikasi Paslon urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby.

Calon Bupati Kuansing urut 3, H Halim yang dihubungi menyerahkan persoalan itu pada kuasa hukum mereka. Namun yang jelas, gugatan yang diajukan pihaknya bukan mempersoalkan selisih suara, tetapi politik yang digunakan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.***