
JAKARTA – Pengucapan sumpah jabatan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman dijadwalkan berlangsung pekan ini. Pengambilan sumpah jabatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan nama calon hakim konstitusi tersebut dari Mahkamah Agung (MA).
"Direncanakan secepatnya dalam minggu ini," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Mengenai identitas sosok yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut, Prasetyo masih enggan membeberkannya kepada publik.
"Nanti diumumkan," imbuhnya singkat.
Selain pelantikan hakim konstitusi, Prasetyo menambahkan bahwa agenda tersebut rencananya akan dibarengi dengan pelantikan pimpinan Ombudsman terpilih periode 2026-2031.
Sebagai informasi, masa jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman resmi berakhir Senin (6/4/2026) setelah mengabdi selama 15 tahun. Karirnya sebagai hakim konstitusi dimulai saat dilantik oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, 6 April 2011.
Anwar kemudian melanjutkan pengabdiannya pada periode kedua di tahun 2016 sekaligus menduduki posisi Wakil Ketua MK. Puncak karirnya terjadi saat ia terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat, 2 April 2018 untuk masa jabatan hingga 2020.
Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat kembali menduduki kursi pucuk pimpinan MK untuk periode 2023-2028. Namun, ia akhirnya dicopot dari jabatan ketua karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran tersebut terkait keterlibatannya dalam konflik kepentingan atau conflict of interest saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara yang dikenal dengan Putusan 90 ini membahas syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut dinilai memberikan karpet merah bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 dan menabrak syarat minimal usia pencalonan 40 tahun. ***