RENGAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung masyarakat adat Suku Talang Mamak untuk mendapatkan hak-hak mereka di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

''KPK memperhatikan dan mendukung hak-hak masyarakat adat dari segi ekonomi, sosial dan politik,'' ujar Budi Santoso selaku bidang Jaringan Kerjasama antar Komisi dan Intansi KPK dalam diskusi masyarakat adat dan pemerintah pada acara Gawai Gedang suku Talang Mamak, Sabtu (8/12/2018).

Dikatakan Budi, saat ini KPK sedang membentuk satuan tugas yang bekerja mengumpulkan data, penelitian dan analisis tentang perambahan kawasan hutan, termasuk di Kabupaten Inhu. 

''Jika semua itu sudah selesai, nantinya data tersebut akan kita serahkan kepada pemerintah masing-masing untuk ditindaklanjuti jika terjadi temuan perampahan kawasan hutan,'' tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Abdon Nababan mengungkapkan bahwa, pihaknya telah memiliki 15 peta wilayah adat Talang Mamak dengan luasan 178.470 hektar. 

''Areal wilayah adat ini, sebagian besar telah dikuasai koorporasi, dan peta tersebut sudah kami serahkan ke pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum membuat peraturan daerah tentang masyarakat adat Talang Mamak,'' tuturnya.

Menurut Abdon, pemerintah daerah juga bisa membuat Surat Keputusan Bupati tentang masyatakat adat. 

Dasarnya adalah Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang mengatur bahwa pengakuan masyarakat bisa melalui SK Bupati, singkat Ando.

Menanggapi hal itu, Nursyamsiah selaku anggota DPRD Inhu, menyambut baik sikap yang diambil AMAN tersebut, dan mengajak Ketua AMAN untuk bertemu dengan pimpinan DPRD Inhu.

 "Usulan ketua AMAN ini sangat luar biasa. Nantinya akan kita bicaran dengan pimpinan daerah serta kita bahas bersama di badan legislasi", tuturnya. ***