PEKANBARU - "TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu bukan keranjang sampah, ketika tindak pidana lain tidak bisa dibuktikan kemudian dialihkan ke sana (TPPU)," ucap DR Eva Achjani Zulfa lantang, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) sore.

Dalam sidang lanjutan yang diketuai hakim tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum tersebut, Eva yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, TPPU merupakan delik berlanjut setelah adanya tindak pidana asal. "Kalau proses awal, pembuktian tindak pidana narkobanya tidak ada, bagaimana mungkin uang haramnya lahir?," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Kebenaran Hukum, Irwan S Tanjung turut meberikan pertanyaan kepada saksi ahli terkait pihak Polresta Pekanbaru yang menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Nu yang statusnya sebagai saksi.

"DPO hanya untuk orang yang dipersangkakan melakukan tindak pidana dan untuk menetapkan tersangka, harus ada setidaknya dua alat bukti. DPO tidak bisa dilekatkan kepada saksi dan saksi berhak mengingkari panggilan penyidik jika tidak jelas pasal pemeriksaannya," jawab Eva.

BACA JUGA:

. Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan Hadrikan 8 Saksi saat Sidang Lanjutan Praperadilan Esok

. Saksi Ahli: Langgar KUHAP Itu Perbuatan Melawan Hukum

. Sidang Lanjutan Praperadilan, Tim Advokasi Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi serta 5 Surat Bukti

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru, Kamis siang di PN Pekanbaru. Tim Advokasi juga memberikan pertanyaan terkait upaya paksa penggeledahan dan penyitaan yang dianggap melanggar pasal 33 KUHAP kepada saksi ahli.

"Jika prosesdurnya sudah dilanggar (KUHAP), jelas itu merupakan pelanggaran HAM dan juga pelanggaran hukum," kata Eva lugas. "Prosesdur itu sengaja dibuat sebagai barrier (tameng) bagi aparat untuk tidak melakukan pelanggaran. Kalau tamengnya dilepas, ya, jelas melanggar," rincinya.

Sidang gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru pasca penggerebekan di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru masih akan dilanjutkan Jumat (28/10/2016) esok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Termohon.

"Kita tidak main-main dalam upaya kita melakukan penggerebekan di Kampung Dalam beberapa waktu lalu, delapan orang saksi akan kita hadirkan dalam sidang lanjutan Jumat esok," ujar kuasa hukum Polresta Pekanbaru, DR Rudi Pardede saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) usai sidang di PN Pekanbaru, Kamis sore.***