PEKANBARU - Pandemi virus Corona penyebab Covid-19 telah menimbulkan keresahan di masyarakat secara umum, tak terkecuali bagi golongan mahasiswa.

Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa Unri, Ramadhan Ari Pratamas Bangun mengatakan, pandemi ini telah membuat perekonomian menurun dan banyak orang tua mahasiswa yang terdampak. Seperti mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan kondisi memprihatinkan lainnya.

Oleh karena itu, bagi mahasiswa, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini cukup berat dan diharapkan pihak Universitas Riau bersedia memberikan keringanan.

"Sekarang ini kebijakan dari pemerintah juga sedang carut marut, dan rakyat juga dalam masa sulit karena PSBB dan bahkan dengan bansos yang tak jelas. Unri harus memikirkan kesejahteraan mahasiswanya dan tidak mempersulit," jelasnya, Sabtu, (23/5/2020).

Untuk itu, kita minta agar semuanya ditetapkan ke golongan UKT 1 saja," pintanya.

Menurutnya, mekanisme revisi UKT saat ini bisa dilakukan dengan mekanisme revisi UKT tahunan yang berlandaskan Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang BKT dan UKT. Dimana syarat revisi UKT paling utama ialah orangtua di PHK, pensiun, cerai, wafat, dan sakit kronis.

"Saat inikan kondisi demikian banyak terjadi karena terdampak pandemi Covid-19, nanti bisa dibuktikan dengan surat keterangan atau sejenisnya. Maka, kami minta agar segera dibuat pemberitahuannya, supaya proses pengajuan bisa segera dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Ari mengatakan pihaknya sudah menemui pihak Universitas Riau, didampingi Sandi Purwanto selaku Kepala Dinas Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa dan Sosial Politik BEM FMIPA UNRI, pada Senin, (18/5/2020) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, selain menyinggung keringanan UKT, ia juga mempertanyakan kejelasan bantuan kuota internet yang sampai saat ini belum diberikan kepada mahasiswa. Bantuan kuota tersebut, seharusnya diperuntukkan selama 2 bulan, yakni untuk bulan Mei yang hampir berakhir dan bulan Juni depan.

Kemudian, pihaknya juga meminta agar pihak universitas kembali memberikan waktu bagi mahasiswa baru yang belum membayar UKT meskipun waktunya sudah lewat, akibat pandemi Covid-19 tersebut.

"Kita masih menunggu, untuk pembahasan pemberian keringanan UKT tersebut. Saat kita konfirmasi, Wakil Rektor II, Bapak Sujianto mengatakan bahwa keringanan itu juga nanti bisa berupa perpanjangan masa pembayaran UKT. Biasanya pembayaran UKT mulai dari awal Juli sampai awal Agustus, akan dibuat sampai Oktober, jadi bisa menolong mahasiswa TA juga," jelas Ari.

"Untuk semua permintaan yang kita ajukan lainnya, juga akan dibahas oleh pihak kampus," jelasnya lagi.

Sementara itu, Ari juga memaparkan penjelasan dari Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) Unri, Azhar Kasymi terkait bantuan kuota internet yang masih belum terealisasi tersebut.

"Menurut beliau, bantuan kuota internet sedang di proses oleh pihak provider. Sebelumnya terdapat kendala, karena banyak nomor mahasiswa yang di masukan itu tidak aktif. Saat ini, pihak provider sedang melakukan pemeriksaan ulang dan data tersebut akan diserahkan kepada masing-masing provider seperti Telkomsel, Tri, Axis, dan lainnya. Insyaa Allah akan diterima sebelum lebaran, katanya," paparnya.(rls)