JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih menyikapi beberapa berita yang mengenai PHK. Meski ada kenaikan PPh Pasal 21, pihaknya akan menyikapi perubahan yang ada guna merumuskan respons policy yang tepat.

''Pertumbuhan pajak karyawan masih positif, jadi memang kita harus menyikapi beberapa berita yang mengenai PHK itu. Apakah ada terjadi perubahan yang harus kita dalami, dan kita waspadai untuk merumuskan respons policy yang tepat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita dikutip Jumat, 25 November 2022.

Dikatakan, PPh 21 hingga akhir Oktober 2022 tercatat tumbuh sebesar 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 2,7 persen.

"PPh 21 ini adalah PPh karyawan, dan ini memang menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," kata Sri Mulyani.

Bendahara negara mengatakan, dengan catatan peningkatan PPh 21 sebesar 21 persen menunjukkan bahwa ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan. Di mana perusahaan pekerja itu membayarkan PPh 21 kepada pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, secara kuartalan pertumbuhan PPh kuartal I-2022 sebesar 18,8 persen. Kemudian kuartal II-2022 sebesar 19,8 persen, dan kuartal III-2022 sebesar 26,1 persen.

Beberapa perusahaan startup hingga industri yang berorientasi ekspor ramai-ramai melakukan PHK kepada pekerjanya dan Ani tengah mempertimbangkan untuk memberikan bantuan. ***