BATANG - AM (33), guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswinya, terancam hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Mukharom, mengatakan, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom, Kamis (24/11/2022) seperti ditulis Antara.

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Menyangkal Setubuhi

AM menyangkal menyetubuhi sebagian korban. Dia mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban membuktikan ada yang disetubuhi.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di SMP tempatnya mengajar.

AM menggunakan modus tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, ruang kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.***