
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Anak Gubernur Riau, Annas Maamun yang bernama Erianda,SE alias Adek menjadi salah satu calon kuat untuk mengisi posisi Wakil Bupati Rokan Hilir Riau. Kepastian itu diyakini setelah usulan ke DPRD hanya memuat dua nama. Calon lainnya adalah Karmila Sari, SKom, MSi. Dari dua nama ini Erianda sangat berpeluang karena Karmila sudah berhasil lolos ke DPRD Riau pada Pemilu 2014 lalu.
Proses penggantian dilakukan melalui sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Bupati Rohil masa jabatan 2011-2016 oleh DPRD Rohil.
Paripurna dibuka Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, diruang sidang DPRD Rohil, Senin (28/4/2014). Hadir pada kesempatan tersebut Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan, Perwakilan Kejari Bagansiapiapi Rifqi, kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil.
Disela-sela membacakan keputusan paripurna pembentukan Pansus, Anggota DPRD Rohil Abu Khoiri memberikan sanggahan bahwa sidang paripurna terkesan monoton karena tidak memberikan penjelasan tentang siapa profil calon Wakil Bupati Rohil yang bakal diusung nantinya.
''Interupsi ketua, sampai sekarang saya belum tahu siapa calon Wabup yang akan diusung, karena informasi ataupun surat dari fraksi pun belum diterima,'' tegas Aboi panggilan akrabnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Nasrudin Hasan, membacakan bahwa usulan calon Wabup bukan dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir tetapi atas nama Bupati H.Suyatno yang diteruskan surat dari parpol dan gabungan parpol.
Adapun usulan nama calon tersebut pertama yakni Erianda, SE, pekerjaan PNS Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil, Jabatan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, alamat Jalan Pahlawan Bagansiapiapi. Kemudian, calon kedua Karmila Sari, SKom, MSi, pekerjaan anggota DPRD Rohil, alamat Jalan Bintang Bagansiapiapi.
Menurutnya, sidang paripurna pembentukan pansus sudah dijadwalkan oleh Banmus dan yang merekomendasikan anggota pansus terdiri dari unsur fraksi DPRD dengan berpedoman pada pasal 26 ayat 4 UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU nomor 32 tentang pemerintah daerah, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol atau gabungan parpol dari masa jabatan masih tersisa 18 bulan. ***