
SIAK SRI INDRAPURA - Sesuai jadwal, Senin (11/1/2016) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau pada 9 Desember 2015 lalu, termasuk Kabupaten Siak.
Salah seorang komisioner KPU Siak, Ahmad Rizal yang dihubungi GoRiau.com, Minggu (10/1/2016) siang, mengatakan, semua anggota KPU Siak yang berjumlah 5 orang sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan sidang gugatan pasangan Suhartono-Syahrul terhadap KPU, terkait hasil Pilkada Siak. Dimana, pasangan incumbent Syamsuar-Alfedri menang telak dari Suhartono-Syahrul dengan selisih suara hampir 20 persen.
"Semua anggota KPU sudah berada di Jakarta, untuk mengikuti sidang gugatan hasil Pilkada Siak yang dilaporkan pasangan Suhartono-Syahrul. Sesuai jadwal, sekitar jam satu siang, besok, agenda kita. Untuk sidang perdana ini, materinya membacakan gugatan Suhartono-Syahrul, jadi kita belum butuh jasa pengacara untuk sidang awal ini," kata Rizal menjawab GoRiau.com.
Seperti diberitakan, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan 14 Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada rapat pleno yang digelar KPU Siak di Gedung Mahratu, Kamis (17/12/2015) lalu, pasangan Syamsuar-Alfedri menang di 13 kecamatan, sedangkan Suhartono-Syahrul hanya menang di Kecamatan Bungaraya.
Syamsuar-Syahrul memperoleh 98.826 suara atau 59,60 persen, sedangkan Suhartono-Syahrul meraih 66.977 suara atau 40,40 persen, sehingga selisih suara mencapai 31.849 atau 19,60 persen, sedangkan jumlah suara yang sah 165.803 dan tidak sah 2.656.
Terkait materi gugatan yang akan disampaikan pasangan Suhartono-Syahrul besok dipersidangan, Rizal mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, selama penghitungan suara dari tingkat PPS hingga rekapitulasi yang dilakukan KPU, tim pasangan Suhartono-Syahrul tak ada menolak.
"Kita lihat saja besok sidangnya, saya tak boleh memberikan penilaian atau prediksi lain. Intinya kita siap menghadapi gugatan ini," tutup Rizal.***