
PEKANBARU - Seorang wanita yang ditenggarai sebagai bandar narkoba berinisial A alias Ani, lolos dari sergapan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau. Ani nekat kabur lewat jendela dan turun dengan tangga besi melewati atap rumah warga di kawasan Kampung Dalam, Senapelan.
Rumah susun yang ditempati Ani disergap polisi pada Sabtu (9/1/2016) siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Untuk menghindari akses polisi, Ani melengkapi rumahnya dengan pintu besi dan jendela berterali, sehingga polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk mendobrak masuk.
Tak cukup disitu, bahkan disekitar rumahnya juga dilengkapi CCTv guna melihat aktivitas di luar serta memantau gerak-gerik yang mencurigakan. "A berhasil lolos dari penangkapan dengan kabur lewat atap. Kita duga dia dibantu warga sekitar," sebut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Ricardo.
Sebelum digerebek, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah Ani. Saat itu ada seorang laki-laki yang datang dan bertransaksi narkoba dengan dia, melalui celah jendela yang sudah dimodifikasi. Segera saja aparat menangkap pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial AS (33).
Meski AS berhasil dibekuk, namun Ani akhirnya sukses melarikan diri. Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti dua paket kecil Sabu-sabu. "Yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia sudah kita amankan ke Mapolsek untuk proses pengembangan," singkat Ricky, Minggu siang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi mengatakan, bandar narkoba (Ani, red) ini cukup licin dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai bukti, rumah yang ia tempati tersebut sangat tertutup, bahkan dilengkapi kamera pengawas di luar. "Untuk masuk saja kita terpaksa mencongkel jendela dengan linggis," kisahnya.
Saat petugas berupaya masuk, saat itulah Ani meloloskan diri lewat tangga besi di jendela lantai 2 rumahnya. "Dari rumah dia, kita menyita empat paket sabu, timbangan digital, satu unit DVR CCTv, plastik pembungkus sabu, dan buku tabungan milik A (Ani, red)," sebut Abdi.
"Kita akan tetap melakukan pengejaran terhadap dia. Sementara untuk AS (si pembeli, red), kita akan jerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat empat tahun," tutup Abdi. ***