RENGAT - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Riau limpahkan berkas perkara, TS (23) dalam kasus pembunuhan, Tursinah (50), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida Inhu.

"Ya, berkas perkara anak durhaka itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Inhu. Dan dalam waktu dekat, berkas tersebut akan kita limpahkan ke PN Rengat untuk disidangkan," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidum Nur Winardi SH, Selasa (4/7/2017).

Dalam berkas perkara itu, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban sendirian. Bahkan, hal itu sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

"Terhadap tersangka, pasal yang kita sangkakan adalah, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas hal itu, tersangka dapat diancaman maksimal dengan hukuman mati," tegasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dialami korban pada, Selasa (18/4/2017) malam. Sementara, pelaku diamankan pasca terjaring razia polisi yang digelar Polsek Sikijang, Resort Pelalawan, Selasa (18/4/2017) dinihari.

Dimana, aaat itu pelaku yang mengendarai mobil jenis Ertiga hendak menuju Pekanbaru. Melihat ada razia, pelaku gugup dan berupaya membuang dompet milik korban yang ada di mobil itu.

Petugas yang melihat langsung curiga dan melakukan introgasi. Alhasil, pelaku mengaku bahwa dirinya telah membunuh pemilik dompet tersebut dan jasadanya dibuang di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Atas pengakuannya, pelaku langsung diamankan.

Dan berdasarkan penyidikan, pelaku mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan karena pelaku takut dimarahi korban lantaran uang sebesar Rp20 juta milik korban habis terpakai oleh dirinya.

Sadisnya, usai dibunuh dengan cara leher korban dijerat dengan ikat pinggang, jasad korban dibuang anak angkatnya itu di anak sungai di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.(Jef)