PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) mengimbau kepada seluruh perusahaan dan unit kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sepekan atau 7 hari jelang lebaran tahun ini.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. "Itu selalu mengambil acuan itu," kata Kepala Disnakertransduk Riau, Rasidin Siregar, Selasa (16/6/2015).

Untuk itu, dirinya meminta secara terbuka kepada seluruh karyawan perusahaan agar berani untuk melaporkan kepada instansi terkait jika peraturan itu diabaikan oleh pihak perusahaan.

"Kita sudah buat posko pengaduan, kita akan tampung semua laporan para karyawan yang mengadu," tambah Rasidin.

Disnakertransduk Riau akan langsung merespon terhadap laporan-laporan yang masuk nantinya. Untuk langkah awal akan dilakukan kroscek kepada perusahaan terkait. Kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk segera membayarkan kewajiban mereka.

"Biasanya pekan pertama puasa kita sudah membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan. Agar nantinya bisa segera menyiapkan THR untuk karyawannya," sambung Rasidin.***