PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan menyatakan, hingga H-1 batas akhir masa perbaikan belum satupun partai politik (Parpol) menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan.

"Sampai hari ini belum ada Parpol yang mengembalikan berkas perbaikan," terang Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, Senin (30/7/2018).

Ditegaskan dia, Selasa (31/7/2018) besok, merupakan batas akhir masa perbaikan berkas persyaratan Bacaleg ke KPU Pelalawan.

"Besok batas waktunya sampai jam 16.00 WIB. Biasanya hari terakhir ada instruksi dari KPU Pusat," ujarnya, kepada GoRiau.com.

Asmadi memastikan, seluruh Parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan Bacalegnya akan mengembalikan berkas persyaratan hasil perbaikan pada Selasa, besok.

"Sudah pasti besok akan menumpuk, karena semua parpol tidak ada yang lengkap dokumennya. Besok Parpol akan ramai-ramai mengembalikan berkas," katanya.

Sampai hari ini, masih hanya sebatas koordinasi saja baik Sekretaris Parpol maupun LO (penghubung-red). "Pengembalian berkas besok, tetap dengan berita acara. Karena ini kan dokumen negara," ucapnya.

Asmadi melanjutkan, tahapan selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi perbaikan pada tanggal 1 hingga 7 Agustus.

"Kemudian, untuk 8 sampai 12 Agustus adalah penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Pada tanggal 12 sampai 14 Agustis DCS akan diumumkan di media," bebernya, menutup. ***