MALANG -- YR (37), seorang guru tari di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menyebadani 6 orang muridnya dan menyetubuhi 1 orang.

Ketujuh korban berusia 12 hingga 15 tahun atau masih di bawah umur. Bahkan ada korban yang disetubuhi pelaku hingga 3 kali.

Aparat Polres Malang telah menangkap YR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

Dukutip dari Liputan6.com, YR melatih 62 murid, 42 di antaranya adalah perempuan. Sanggar tari tempatnya mengajar itu berada di rumah istri sirinya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kejahatan seksual itu dilakukannya selama September - November 2021 silam.

''Latihan tari di lantai bawah, saya melakukan (kejahatan seksual) di lantai atas saat istri tidak ada di rumah,'' kata YR di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budhi Hermanto, mengatakan modus aksi bejat pelaku yakni meyakinkan para korban bila tindakan itu bagian dari meditasi dan ritual sendra tari agar korban semakin ahli bila menari. Pelaku juga menggunakan telepon cerdasnya untuk memotret organ vital korban.

''Pelaku mengiming-imingi korban bila menuruti permintaannya, maka semakin bagus menarinya. Korban yang masih anak-anak memercayai itu,'' ujar Budhi.

Orang tua korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejahatan seksual itu ke polisi pada 17-18 Januari 2022.

Awalnya pelaku membantah namun tak bisa mengelak setelah ada hasil visum et repertum. Kepolisian terus mendalami kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Pelaku sendiri diketahui sudah 5 tahun melatih tari di sanggarnya.

''Ada kemungkinan jumlah korban sebenarnya bisa lebih dari tujuh anak,'' ujar Budhi

Penanganan Serius

Kondisi tujuh korban secara psikologis butuh penanganan serius. Kepolisian bekerja sama dengan P2TP2A Kota Malang memberikan trauma healing kepada korban. Pemulihan psikologis jadi fokus utama.

''Akibat peristiwa ini tak ada dampak secara fisik ke korban (hamil). Tapi psikologis ini harus jadi perhatian utama,'' kata Budhi Hermanto.

Khusus untuk istri siri pelaku, polisi juga memeriksanya guna memastikan apakah dalam peristiwa ini terlibat atau tidak. Meski pelaku mengaku pada penyidik bila istrinya tak pernah tahu saat aksi bejat itu dilakukan.

''Kami akan terus mendalami peristiwa ini,'' kata Budhi.

Kepolisian mengimbau para orang tua segera melapor dan pihaknya ajan menjamin kerahasiaan identitas korban.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***