PEKANBARU -- Gubernur Riau H Syamsuar menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sama dengan UMP 2020, yakni sebesar Rp2.888.563.

''Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020,'' kata Syamsuar dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Ahad (1/11/2020).

Dituturkan Syamsuar, penetapan UMP tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Syamsuar berharap para tenaga kerja yang ada di Riau bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

''Tidak ada kenaikan. Ini tidak hanya UMP saja, tetapi juga upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," sebut Syamsuar.

Syamsuar mengatakan, dengan adanya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 

''Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Para pekerja juga kita minta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19,'' sambung Syamsuar.***