
JAKARTA - Praktik main hakim sendiri kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan. Sebuah kasus penyekapan yang menimpa tiga karyawan percetakan di Jakarta kini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat kepolisian, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras insiden yang menimpa tiga pemuda tersebut. Ia meminta seluruh jajaran hukum bertindak cepat mengusut kasus ini.
"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat ke Call Center 110. Aparat Polsek Senen langsung bergerak pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB menuju lokasi kejadian di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Di lokasi, petugas mendapati Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja. Sementara itu, korban lain bernama Adit Saputra kakinya diborgol dan dibelenggu rantai besi. Mereka disekap selama sekitar tiga minggu atau hampir tiga pekan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro membenarkan kejadian tersebut bermula dari tuduhan pencurian pelat milik tersangka Martin. Tegar dituduh mencuri bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.
“Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Pihak keluarga sempat menyerahkan uang tebusan sesuai tuntutan, namun korban tak kunjung dibebaskan. “Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengonfirmasi penahanan tujuh orang tersangka, yakni lima laki-laki dan dua perempuan.
"Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 55 juta. Rinciannya, satu keluarga menyerahkan Rp 50 juta dan keluarga lainnya baru membayar Rp 5 juta.
"Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran ketujuh tersangka:
Terkait motif, Reynold menjelaskan bahwa pencurian pelat besi untuk tumbler, spanduk, banner, dan kaus itu hanyalah dalih tersangka.
"Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold. "Mereka disekap untuk dimintai ganti rugi, yang masing-masing sebesar kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya.
"Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold menambahkan.
Kerugian yang diklaim mencapai Rp 230 juta juga belum bisa dibuktikan secara hukum. "Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya menegaskan. ***