JAKARTA - Partai Golkar mewanti-wanti agar usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, syarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

Aspirasi tersebut, seharusnya demi kemajuan desa untuk pembangunan di masa yang akan datang. "Menurut saya kita kembalikan kepentingan itu (perpanjangan jabatan kepala desa) kepentingan untuk pembangunan Indonesia untuk mempercepat kemajuan Indonesia melalui pembangunan di desa," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/1/2023).

"Ini yang harus kita hindari yang juga saya khawatirkan jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang pemilu 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI itu, menilai agar usulan terkait perpanjangan jabatan kepala desa harus dikaji lebih mendalam agar kepentingan politik bukan menjadi alasan munculnya aspirasi tersebut.

"Menurut saya harus diluruskan, dikembalikan, bagaimana caranya? Masuk dulu sepakat enggak kita revisi UU ini kalau kita sepakat direvisi kita bisa lihat secara keseluruhan, karena gini apapun pasal yang ada di satu UU saling keterkaitan misal sembilan tahun kita rubah pasti akan ada dampaknya," paparnya.

"Harus dikaji, jadi jangan di situ dulu tapi kita masuk dulu bahwa kita sepakat kita akan revisi UU karena kita perlu untuk memperkuat basis desa menghadapi pembangunan kedepan," sambungnya.

Doli pun berharap, agar usulan untuk memperpanjang jabatan kepala desa benar-benar untuk kemajuan desa di masa yang akan datang. Sehingga, pembangunan desa semakin baik.

"Kalau soal desa saya katakan itu untuk kepentingan kemajuan desa jadi pesan saya jangan kemudian isu soal masa jabatan kepala desa menjadi konsumsi politik menjelang pemilu. Mari lah kita duduk bersama membicaraka apa yang terbaik untuk desa termasuk yang terbaik itu apakah memang perlu sembilan tahun? Atau jangan-jangan perlunya 18 tahun, kita enggak tahu," imbuh Doli.***