JAKARTA – Angkutan transportasi berbasis online, Gojek resmi memberlakukan tarif baru, mulai Minggu, 11 September 2022.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan pemberlakukan perubahan tarif demi mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja atau driver ojol.

Dikatakannya, perubahan tarif mengikuti penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," katanya dalam keterangannya, Minggu, 11 September 2022.

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.

Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.​​​​​​​

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas. ***