PANGKALAN KERINCI - JA pria 38 tahun asal Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba.

Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan sabu miliknya di antara tumpukan batu-bata.

Pelaku ditangkap pada, Minggu (9/8/2020)sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Bank Riau Kepri Kedai, Pangkalan Kerinci.

Kapolres AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Iptu Edy Haryanto, Senin (10/8/2020) mengatakan, tersangka JA berperan sebagai pengedar.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar sabu dengan berat kotor 100,02 gram dan Hp," sebutnya.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku JA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur depan Bank Riau Kepri Kedai, Pangkalan Kerinci sering terjadinya transaksi sabu.

"Berbekal informasi ini, Kanit I bersama Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku," jelasnya.

Lanjut Iptu Edy, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga.

"Ditemukan barang bukti di tumpukan batu bata yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, sebelumnya sudah diletakan oleh pelaku. JA dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.*