JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah.

Dari peristiwa ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani beranggapan, adanya upaya pengiriman secara illegal PMI masih terus berlangsung. Terutama untuk penempatan PMI ke negara Timur Tengah yang hingga saat ini masih dimoratorium.

Padahal menurutnya, sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Untuk itu, kepada para pengusaha, pemilik perusahaan, manning agency, atau P3MI, Kepala BP2MI mengaku tidak gentar dan siap perang sikat mafia sindikasi.

"Kami tidak memulai perang ini, tetapi peperangan itu kalian lah yang memulainya dengan segala bentuk kejahatan illegal terhadap PMI. Maka jangan pernah berpikir bahwa kami akan menghentikan peperangan ini dan jangan pernah berpikir kalian bisa menghentikan peperangan ini. Dan saya tegaskan bahwa saya rela pertaruhkan leher saya, badan saya walau hanya untuk satu orang PMi," tegas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di hadapan para media saat Press Conference di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (24/9).

Kasus ini kata Benny, bermula dari laporan yang diterima oleh BP2MI dari masyarakat melalui Crisis Center pada Kamis (24/9), bahwa ada 30 PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03/09 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta, dan ditemukan 7 orang PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu. "Dari 7 CPMI yang ditemukan, 5 orang diantaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, 1 orang ke Dubai, dan 1 orang ke Qatar. Salah satu CPMI tersebut mengatakan bahwa yang akan memberangkatkan mereka adalah PT Prima Duta," ujarnya.

Bersama 7 CPMI tersebut, tim UPT BP2MI Jakarta juga bertemu dengan Ahmad Nuryadi, yang diketahui merupakan suami dari Sri Lestari, penanggungjawab penampungan. Ke-7 CPMI dan Ahmad Nuryadi turut diamankan oleh BP2MI untuk dilakukan pendalaman dan wawancara, karena saat didatangi di rumah tersebut Sri Lestari tidak berada di tempat.

Benny mengatakan, ke-7 CPMI yang diamankan ini berasal dari daerah Cianjur 3 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, dan Serang Banten 2 orang. Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara terhadap 7 orang CPMI, mereka akan ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta. Untuk selanjutnya, mereka akan didampingi oleh BP2MI untuk penyidikan ke Bareskrim Polri sebagai tindaklanjut proses hukum.

"Artinya ke-7 orang CPMI ini telah dalam perlindungan negara, karena mereka adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan," jelas Benny.

Minggu depan, lanjut Benny, BP2MI akan mengajak pihak airlines, PT Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk duduk bersama dan membangun kesepahaman, agar pengiriman illegal PMI ini bisa dicegah mulai dari bandara.

"Modus operandi PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural dengan mudah dapat diketahui dari visa yang digunakan yaitu visa turis, dan biasanya mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat menginap. Jika ada kemauan dan kesepahaman bersama, tentu kita bisa cegah mereka sejak dari bandara. Oleh karena itu membutuhkan kerja-kerja kolaboratif, bukan hanya BP2MI saja," tutup Benny.***