PEKANBARU - Cabuli anak dibawah umur hingga tiga kali, seorang anak muda di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial RL (18) ditangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (18/10/2020).

Ia ditangkap atas laporan warga yang mengatakan kalau anak gadisnya sebut saja mawar (15), telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku RL.

''Awalnya saksi yang merupakan saudara korban datang ke rumah korban pada hari Minggu 18 Oktober, sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu saksi curiga karena melihat ada perbedaan dari cara jalan korban dan korban yang sering diam," kata Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto kepada GoRiau.com, Senin (19/10/2020) malam.

Saksi kemudian menanyakan kepada korban apakah ia telah disetubuhi oleh seseorang. Korban masih diam saja, hingga akhirnya orang tua korban menanyakan kembali, lalu korban mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku RL sebanyak 3 kali.

Korban menjelaskan, pertama kali ia dicabuli saat akan mencari WiFi di belakang rumah tetangga. Lalu yang kedua di dalam rumah tersangka, saat rumahnya tengah sepi. Dan yang terakhir di belakang MDA di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam.

''Dari pengakuan korban, ia tidak berani mengatakannya kepada orang tua korban karena korban merasa malu," lanjut Totok.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darusalam guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku sedang duduk di warung yang ada di Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan. Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses lanjut, setelah diinterogasi pelaku mengakui juga pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," tutup Totok. ***