PADANG - Seorang gadis remaja berinisial BG (15) di Padang, Sumatera Barat, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan empat wanita. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Dikutip dari Tribunnews.com, penganiayaan terhadap BG itu terjadi pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di lapangan dekat Komplek Villa Mega, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Afrizal (24), kakak laki-laki korban, menuturkan, penganiayaan terhadap adiknya itu bermula dari saling sindir melalui chat WhatsApp.

''Jadi kakak perempuannya korban dijelek-jelekkan oleh kakak si pelaku berinisial AI," katanya, Kamis (2/7/2020).

''Awalnya saling sindir di chat WahatsApp dengan si pekaku inisial Al, dan pelaku terlapor mengatakan kalau kakak BG adalah perempuan yang kurang baik,'' sambungnya.

Korban tidak terima atas perkataan pelaku, sehingga membalasnya. Maka terjadilah saling balas melalui chat WhatsApp.

''Lalu dijebaknya, dengan menjemput adik saya ke rumah. Yang menjemput itu teman Al, dan sudah direncanakan,'' sebutnya.

Yang menjemput korban berinisial In dengan alasan pergi menjemput celana.

''Saya tahunya, setelah BG pulang dan dia menangis,'' ujarnya.

Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Selatan.

Upayakan Secara Kekeluargaan

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan membenarkan, korban penganiayaan itu telah membuat laporan ke Polsek Padang Selatan.

''Kejadiannya Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur berusia 15 tahun,'' kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip dari liputan6.com.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di wajah, kedua tangan, dan pengakuan korban kepalanya sakit karena pukulan yang diterimanya.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan tersebut dan mengumpulkan keterangan berbagai pihak, agar penyebab kejadian itu diketahui dengan jelas.

''Mereka anak di bawah umur, prosesnya sudah ada standar,'' katanya.

Pihak kepolisian juga berupaya menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan ini, meski korban sudah membuat laporan. Dalam laporannya korban menyebut terdapat 4 orang pelaku.

''Kami upayakan penyelesaian ini secara kekeluargaan. Kalau tidak mau damai juga, maka dilanjutkan dengan Undang-undang Peradilan anak,'' jelasnya.***