BENGKALIS-Gadis berusia 18 tahun tak berdaya diperkosa ayah kandungnya hingga hamil. Tindakan pemerkosaan itu tidak hanya sekali,  tapi berulang kali oleh pria yang sehari-hari berjualan dawet itu.

Kapolsek Pinggir, Bengkalis, Kompol Firman Sianipar mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka dirinya lebih satu kali menyetubuhi anak kandungnya. Pemerkosaan dilakukan tersangka pada tanggal 30 Desember 2020 di sebuah ruko tempat tersangka berjualan es dawet.

"Saat itu korban berinisial R (18) sedang tertidur di kamarnya. R terbangun saat JS sudah berada di kamarnya dalam keadaan meraba-raba tubuhnya," sebut Kapolsek, Minggu (20/6/2021).

Menyadari anaknya terbangun, bukannya berhenti, JS malah memaksa R untuk melayani nafsu bejatnya.Korban yang menolak dan membuat tersangka emosi.

Karena emosi tersangka langsung menarik korban ke bagian dapur ruko tersebut. Di sana JS menbuka baju anak kandungnya, sementara tangan korban diikat dengan tali.

"JS langsung melampiaskan nafsunya kepada korban, ketika itu korban sempat berteriak namun kemudian tersangka membekap mulut anaknya dengan baju korban serta mengancaman akan membunuh korban dan ibunya," tambah Kapolsek.

Setelah hasrat JS puas, korban dilepas  ikatan talinya. Korban kemudian lari kembali ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.

"Tidak beberapa lama setelah kejadian itu, tersangka datang kembali mendatangi kamar korban dan menyetubuhi kembali  korban," terangnya.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban kini hamil 6 bulan. Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.

Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Pria berinisial JS itu akhirnya diciduk tim unit Reskrim Polsek Pinggir, Rabu (16/6/2021).

"Upaya penyelidikan dilakukan petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan visum et repertum terhadap korban yang diketahui saat itu sudah hamil enam bulan akibat perbuatan ayah kandungnya," terang Kompol Firman.

Setelah mencukupi barang bukti, petugas langsung melacak keberadaan tersangka JS, pada 16 Juni 2021 berdasarkan informasi sedang berada di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.

"Anggota kita tiba di tempat tersangka sekitar pukul 14.40 WIB dan langsung menangkap tersangka yang saat itu berjualan es dawet di tepi jalan. Ketika diinterogasi, JS mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.

Tersangka terjerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.***