ARGAMAKMUR -- Aparat Polres Bengkulu Utara menangkap pemuda berinisial Al (21) karena diduga mencabuli dan berusaha memerkosa pacarnya, YS (15).

Dikutip dari Inews.id, aksi pencabulan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi di kebun kepala sawit milik warga di Taba Tembilang, Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu, pada pekan lalu.

Tersangka mengaku baru menjalani hubungan asmara dengan korban sejak 2 pekan sebelumnya. Al berdalih mencoba memerkosa karena jengkel kepada YS yang sering minta jajan.

''Memaksa berhubungan badan. Belum sempat dilakukan karena korban melakukan perlawanan. Namun telah dicabuli oleh pelaku. Alibinya lantaran sakit hati,'' kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara , AKP Jery Antonius Nainggolan, Selasa (23/2/2021).

Atas ulahnya itu, Al terancam dijerat dengan pasal pencabulan dan atau percobaan persetubuhan anak di bawah umur, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka mengaku aksi bejat itu dilakukannya karena kesal kepada korban yang selalu meminta pulang usai berbelanja. ''Kesel aja om, dia itu kalo habis jalan, minta jajan dan langsung minta pulang terus. Mauku ya kemana gitu. Menyesal om, beneran,'' ucap Al.***