PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV, Zulkardi, menduga telah terjadi penjualan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik warga Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai, yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Hal tersebut disampaikan Zulkardi usai melakukan kunjungan lapangan bersama rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru di kawasan perumahan tersebut, Rabu (24/12/2025).

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa fasos dan fasum perumahan diduga dijual oleh pihak developer. Padahal fasos dan fasum itu bukan milik perorangan, tapi milik masyarakat,” kata Zulkardi.

Ia menjelaskan, dalam aturan perizinan perumahan, setiap pengembang wajib menyediakan sekitar 30 persen lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat utama penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini kewajiban developer. Kalau fasos-fasum tidak disiapkan, izin tidak akan keluar. Artinya sejak awal itu sudah diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Zulkardi menyebutkan, berdasarkan pengakuan warga, lahan fasos dan fasum tersebut telah dimanfaatkan selama lebih dari 23 tahun sebagai tempat aktivitas sosial, olahraga, hingga penghijauan. Namun, lahan tersebut kini terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Lebih lanjut, ia menyoroti proses ganti rugi lahan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, RT, RW, lurah, maupun camat setempat.

“Kami menduga ada tindak pidana karena terjadi transaksi ganti rugi fasos-fasum yang seharusnya tidak dibenarkan. Apalagi masyarakat tidak pernah dilibatkan,” kata dia.

Zulkardi mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya, pihak BPN mengakui telah terjadi transaksi ganti rugi lahan kepada pihak developer sebelum pembangunan tol dimulai.

“Ini diakui BPN. Sudah terjadi transaksi ganti rugi kepada developer. Padahal fasos-fasum itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme pengadaan tanah, seharusnya dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Lengkap (P2TL) yang terdiri dari Satgas A dan Satgas B. Satgas A bertugas melakukan pengukuran fisik lahan, sementara Satgas B menangani aspek yuridis dan legalitas, dengan melibatkan lurah, camat, serta RT dan RW setempat.

“Faktanya, perangkat wilayah tidak dilibatkan. Ini jelas melanggar prosedur pengadaan tanah,” kata Zulkardi.

Komisi IV DPRD Pekanbaru, lanjut dia, telah memanggil pihak developer sebanyak lima kali untuk dimintai klarifikasi, namun tidak pernah hadir.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran pidana, Komisi IV akan membuat laporan resmi terkait dugaan penjualan fasos dan fasum ini,” tegasnya.

Sebelumnya, warga RW 05 Perumahan Citra Palas Sejahtera mengadu ke DPRD Pekanbaru terkait ketidakjelasan ganti rugi fasos dan fasum yang terdampak proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Warga mengaku tidak mengetahui kepada siapa dana ganti rugi disalurkan dan bagaimana prosesnya.

Warga juga mengeluhkan hilangnya jalan lingkungan, lahan olahraga, serta meningkatnya dampak lingkungan seperti debu dan banjir akibat terganggunya sistem drainase di kawasan perumahan. ***