DUMAI, GORIAU.COM - Satuan Polisi pamong Praja, (Satpol PP) Kota Dumai selaku pelisinya pemerintah Kota DUmai dalam penegakan Peraturan Daerah (Prda) mengakui Dream House Massage bisa dipidanakan jik ada bukti kuat memfasilitasi pijat kelamin laki-laki oleh pekerja wanita. 

Kepala Satpol PP Kota DUmai, Bambang, kepada GoRiau.com Senin (16/12/2013) mengatakan, jika terbukti bersalah menyelewengkan izin yang sudah diberikan tidak sesuai nomenklatur dari Badan pelayanan terpadu dan Penanaman modal (BPTPM) Dumai, maka hal itu bisa mengarah kepada tindak pidana dengan pasal undang-undang kemaksiatan.

"Jika ada bukti kuat bahwa memfasilitasi pijat kelami bagi pria yang dilakukan oleh pekerja wanita maka itu tidak sesuai dengan nomenkltur izin oleh BPTPM dan bisa mengarah kepada tindak pidana kemaksiatan." ujar bambang.

Ditambahkannya, sebagai Satpol PP hanya bisa menindak atas pelanggaran perda yang dilakukan dan mengadili untuk pemberhentian sementara aktifitas tersebut.

"Satpol PP tidak ada kewenangan menutup karena kewenangan itu pada BPTPM, kita hanya melakukan penindakan atas penyelewengan izin yang dilakukan, jika ada perintah tutup paksa dari BPTPM kita akan lakukan." tegasnya.

Sebelumnya, Badan pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai secara tegas menyebutkan bahwa Dream House (DH) Massage diberikan izin untuk pijat kesehatan. Namun dalam Nomenklatur izin Dream House tidak diperbolehkan untuk pijat alat vital (kelamin).

Kelapa BPTPM Dumai, Hendri Sandra, ketika dikonfirmasi GoRiau.com Rabu (11/12/2013) kemarin menegaskan tidak ada izin untuk pijat yang mengarah kepada maksiat apalagi sampai pijat kelaim, hal itu tidak ada sama sekali didalam nomenklatur izin DH Massage.

"Tidak ada izin untuk mereka untuk pijat kelamin atau pijat plus-plus yang mengacu kepada kegiatan maksiat, didalam nomenklatur mereka hanya pijat kesehatan tanpa maksiat, narkoba dan minuman keras." ujar Hendri.

Ditambahkan kepala BPTPM tersebut, jika masyarakat menemukan bukti bahwa ada kegiatan maksiat pada Dream House Massage laporkan kepada BPTPM untuk dapat segera ditindak.

"jika ada laporan kita akan tindak secara tegas, bahkan izin mereka bisa kita tinjau ulang dan akan kita cabut secara paksa," tegasnya.

Sementara sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Dream House (DH) Massage yang bertempat di Jalan Ombak Dumai. lokasi tempat pijir kesehatan tersebut selain mempekerjakan wanita muda yang segar diduga juga menyajikan pelayanan pijat alat fital bertujuan untuk memuaskan syahwat bagi para tamu.

Sebagaimana ungkapan salah seorang tamu bernama Ade, yang mengaku pernah ditawari pijat untuk kesehatan vital (kelamin)."Saya ditawari untuk pijit alat vitas yang bertujuan untuk membangkitkan ghairah dan menguatkan dalam berhubungan intim. Tetari para pekerja justru terdiri dari wanita yang masih muda-muda, saya rasa belum sempat dipijat kalau namanya laki-laki normal sudah pasti tergiur dengan pekerja cewek tadi," ujarnya.

Ade mengakui salah seorang pekerja menawari dengan fulgar dimana pemijatan vital dilakukan pada kelamin laki-laki untuk alasan kesehatan dan membangkitkan ghairah seks.

"Pijat kelamin bang untuk kesehatan dan membangkitkan ghairah serta membuat kelamin tahan lama," ujar Ade menirukan obrolan salah satu pekerja DH Massage kepadanya.

Selain pengakuan ade, warga sekitar juga mengaku resah adanya pijat yang diduga dijadikan kedok tempat prostitusi dimana pekerjanya terdiri dari wanita muda bahkan kemungkinan ada yang masih dibawah umur.

"Pekerja disana memang ada laki-laki tetapi kebanyakan wanita yang justru masih sangat muda dan cantik, kemungkinan usia sekitar belasan tahun, dan itu cukup menggiurkan para tamu undangan," ujar Abdul yang mengaku pernah menggunakan jasa pijat dilokasi tersebut.

Keresahan warga dipicu adanya lokasi tempat maksiat yang hanya memberikan 'Bala' terhadap warga sekitarnya."Jika dibiarkan kami masyarakat sekitar takut terkena dampak bala dari tempat-tempat maksiat seperti itu," ujarnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai saat dimintai keterangan terkait persoalan dan keluhan warga tersebut tidak ingin berkomentar lebih jauh hanya berjanji akan melakukan cross ceck kelokasi jika memang benar akan laporan tersebut baru akan membicarakan soal hukumnya.

"Kita akan coba selidiki apakah benar atau tidak," ujar Lukman Syarif, ketua MUI Dumai saat dikonfirmasi enggan berkomentar saat dimintai dari sisi pandangan Islam.

Sementara meneger DH Massage. Iwan saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan selulernya dalam kondisi tidak aktif, sedangkan dilokasi tempat kerja juga tidak berhasil untuk ditemui.(egy)