JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan landasan hukum yang mengatur soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Undang-Undang. Jika landasan hukumya tidak ada, maka sebaiknya Situng diautid secara menyeluruh.

"Apa ada Undang-Undangnya? Kalau tidak ada, maka Situng tidak wajib dilakukan dan harus dihentikan," kata Fahri kepada awak media usai menerima delegasi dokter dan para medis yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2019) merespon banyaknya kesalahan entri data dalam Situng yang diakui KPU sampai ada 224 kesalahan.Ia menilai KPU seharusnya dapat mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu perhitungan secara manual ketimbang merujuk pada hasil Situng. Sebab ia khawatir kalau Situng tidak mau ditutup, nanti ada yang tak mau datang pada penghitungan.“Nanti berhitung sepihak nanti," kata imisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini seraya juga menyankan agar KPU turut diaudit secara keseluruhan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.Fahri menyebut KPU tak hanya perlu diaudit dari sisi keuangan, namun perlu diaudit terkait prosedur dan metode dalam melaksanakan Pemilu serentak 2019 ini. Makanya menurut dia, audit ini gunanya lebih kompleks, lebih komplit dari sekedar audit keuangan, tapi soal prosedur dan metode.“Kenapa kok bisa ada orang (petugas KPPS) meninggal begitu banyak. Itu semua juga harus dijawab, jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab," tutur Anggota DPR daei dapil Nusa Tenggara Barat (NRB) itu.***