JAKARTA - Semangat awal lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa adalah memberi kewenangan kepada desa untuk berinovasi membangun desa sesuai kultur dan potensi desa itu sendiri.

Untuk solusi penguatan ekonomi desa saat ini, menurut Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, tidak ada cara lain selain mengembangkan BUMdes.

Hal ini diungkapkanya usai rapat kerja DPD RI dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan, di Ruang Komite I Komplek Parlemen Senayan, Selasa (28/1/2020).

"Kita semua menyadari Negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya dan letak geografisnya yang bermacam-macam. Sehingga tidak mungkin rasanya jika kebijakan pembangunan desa dibuat sama rata oleh pemerintah pusat untuk dijalankan serentak oleh desa-desa di seluruh Indonesia," ujarnya.

Senator asal Aceh ini mengatakan, sejak UU No 6 tahun 2014 digulirkan, desa-desa di seluruh pelosok Indonesia telah berimprovisasi melahirkan kebijakan-kebijakan yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat. "Hal ini bisa kita lihat dengan peningkatan kesadaran masyarakat desa untuk memiliki badan usaha milik desa yang dikelola secara bersama oleh masyarakat desa dari tahun ketahun," jelasnya.

Ia juga memaparkan, tercatat hingga Oktober 2019, ada sekitar 47.717 unit BUMDes yang telah berjalan dimasyarakat, sebanyak 36.607 BUMDes telah beroperasi secara masif dan 9.280 sedang dalam proses untuk segera dioperasikan secara masif berkelanjutan.

"Artinya sejak pertama diberlakukan UU no. 6 tahun 2014 ini, hampir 64% desa diseluruh Indonesia telah memiliki unit kerja atau BUMDes nya masing-masing. dan ini telah menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja lokal. Tentu kita bisa membayangkan, jika semua desa memiiki BUMDes dan dioperasikan secara aktif ditiap desa se Indonesia, desa-desa bakal memiliki kemandirian ekonominya dan negara kita bisa malaju kencang dalam bersaing dengan perkembangan ekonomi global," tandasnya.

Fachrul Razi juga mengatakan, Pemerintah pusat juga telah menjadikan Badan Usaha Milik desa (BUMDes) untuk masuk dalam pembahasan omnibus law, kedepan BUMDes juga bakal memiliki badan hukum tersendiri. Kementrian Desa PDTT juga sedang mencanangkan untuk bisa memberikan edukasi seputar pengelolaan BUMDes melalui program kuliah online akademi desa 4.0, dan akan menghubungkan BUMDes dengan Surveyor Indonesia.***