PEKANBARU - Era digitalisasi masa kini, masyarakat dapat dengan mudahnya mengakses atau mendapatkan informasi yang mereka cari. Dampak positifnya, masyarakat dapat mengupdate perkembangan zaman. Namun dampak negatifnya, kini kasus plagiat semakin marak.

"Era digitalisasi seperti sekarang ini memerlukan regulasi yang banyak. Salah satunya untuk mencegah plagiat. Misalnya, apa sanksi Plagiator dan semacamnya," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Rahima Erna kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (29/11/2017).

Sehingga, ia pun menyampaikan pokok-pokok pikirannya itu ketika tim Komisi X DPR RI datang ke Riau untuk meminta sumbang saran mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik.

"Mereka melakukan konsultasi publik untuk menindaklanjuti revisi atas UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Rekam & Cetak. Memang, kami akui bahwa hasil kaya elektronik harus tertata dan hak ciptanya tersusun," urai wanita yang juga merupakan mantan Karo Tata Pemerintahan Setdaprov Riau ini.

Ia juga sempat menyampaikan keinginannya untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat data dan penelitian setelah semua regulasi yang menyangkut Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik dapat tertata.

"Yang kita harapkan, perpustakaan jadi pusat data penelitian dan tidak ada plagiatornya," tandasnya.

Tampak hadir dalam kesempatan ini, diantaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda, Kepala Balitbang Provinsi Riau Arbaini dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto. ***