
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kesiapannya menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah litigasi tersebut dinilai oleh otoritas penegak hukum sebagai mekanisme wajar dan merupakan hak konstitusional bagi seorang tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan berbagai dokumen advokasi untuk menghadapi proses praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026) mendatang. Pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang menguji aspek formal penanganan perkara mulai dari penetapan status tersangka hingga proses penahanan tersebut.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang, Kamis (6/8/2026).
Terkait substansi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks pejabat internalnya itu, otoritas kejaksaan memilih untuk menahan diri. Korps Adhyaksa tidak ingin membangun polemik di ruang publik terkait materi perkara, melainkan memilih untuk fokus pada pembuktian di meja hijau.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Seluruh dalil gugatan serta bukti yang relevan, termasuk persoalan kepemilikan aset sitaan yang sempat menjadi sorotan, akan dibuka secara transparan di hadapan hakim. Forum peradilan ini akan menjadi ruang pembuktian sah atau tidaknya serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.***