PEKANBARU – Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 dinilai merupakan kombinasi antara meningkatnya aktivitas ekonomi dan perubahan kebijakan fiskal nasional.

Ekonom senior dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan kenaikan tersebut merupakan realitas fiskal yang valid dan tidak dapat dilepaskan dari dua faktor utama, yakni dampak ekonomi dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Dahlan, dari perspektif ekonomi makro Keynesian, Program MBG telah menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui suntikan belanja pemerintah yang menggerakkan perekonomian lokal.

“Dana yang masuk melalui program ini meningkatkan omzet usaha katering, restoran, dan UMKM yang menjadi pemasok kebutuhan sekolah. Dampaknya terlihat pada meningkatnya penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman,” kata Dahlan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, operasional dapur umum dalam program tersebut juga bersifat padat karya sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Kondisi itu meningkatkan pendapatan masyarakat, mempercepat perputaran uang di daerah, dan memperluas basis penerimaan pajak daerah.

Namun demikian, Dahlan mengingatkan bahwa kenaikan PAD tidak sepenuhnya dapat diklaim sebagai hasil peningkatan kinerja ekonomi daerah.

Menurutnya, terdapat faktor administratif yang turut memberikan kontribusi signifikan terhadap lonjakan pendapatan tersebut, yakni penerapan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan UU HKPD.

“Dulu penerimaan ini masuk melalui mekanisme transfer dari provinsi. Sekarang sebagian langsung dicatat sebagai PAD kabupaten/kota. Secara akuntansi keuangan daerah, perubahan itu memang membuat struktur PAD terlihat meningkat cukup signifikan,” ujarnya.

Dahlan menyebut perubahan mekanisme tersebut sebagai *regulatory windfall* atau keuntungan fiskal yang muncul akibat perubahan regulasi. Karena itu, menurutnya, peningkatan PAD perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan antara pertumbuhan yang berasal dari aktivitas ekonomi riil dan yang berasal dari perubahan tata kelola pendapatan.

Meski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil sejumlah langkah yang mendukung peningkatan penerimaan daerah, salah satunya melalui kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Dahlan, kebijakan pengurangan tarif PBB hingga 70 persen justru berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena mengurangi beban yang harus ditanggung masyarakat.

“Secara teori ekonomi publik, insentif fiskal seperti ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan potensi sengketa. Pada akhirnya penerimaan daerah bisa lebih stabil dan berkelanjutan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan reformasi fiskal melalui penyederhanaan perizinan investasi dan digitalisasi layanan perpajakan guna meminimalkan kebocoran penerimaan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-242 Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa PAD sektor pajak meningkat dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025.

Menurut Agung, peningkatan tersebut menunjukkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan bahwa Pekanbaru sedang bergerak menuju daerah yang semakin mandiri dan semakin mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki,” kata Agung.

Selain peningkatan PAD, Pemko Pekanbaru juga melaporkan sejumlah capaian lain, mulai dari perbaikan 42 kilometer jalan pada 2025, pembentukan Lembaga Pengelola Sampah di 83 kelurahan, pengembalian 1.778 anak putus sekolah ke bangku pendidikan, penanganan sekitar 3.000 kasus stunting, hingga uji coba operasional bus listrik pada 2026.

Agung menyebut berbagai program tersebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru yang pada triwulan I 2026 tercatat mencapai 7,9 persen. ***