DUMAI, GORIAU.COM - Sidang gugatan terkait kasus lahan seluas 119.700 meter persegi di Pengadilan Negri (PN) Dumai akhirnya dimenangkan Einstein alias Aqui sebagai penggugat. Hal tersebut berawal dari klaim tergugat Anton Wijaya yang telah berani menanami lahan itu dengan kelapa sawit.

Perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2012/PN.Dum baru dikabulkan majelis hakim PN Dumai sebagiannya saja. Itu tertuang dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih SH LLM, anggota Eduart dan Muhammad Chandra, dalam sidang putusan Kamis lalu.

Dalam sidang itu, kedua belah pihak dihadiri kuasa hukumnya masing-masing, yakni Mangaratua Tampubolon SH sebagai kuasa hukum Einstien dan Anton Wijaya dikuasakan kepada Cassarolly Sinaga SH.

Adapun dalil gugatan yang diajukan Einstein melalui kuasa hukumnya dikabulkan majelis di antaranya, menyatakan Penggugat (Einstien) adalah pemilik sah lahan tersebut.

Kemudian, Tergugat, Anton Wijaya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas objek perkara milik Penggugat. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segalabentuk atas hak tergugat di atas objek perkara itu. Menghukum tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara itu kepada penggugat secara seketika dan sekaligus, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara tersebut.

Bertolak dari keputusan tersebut, Einstien meminta perkara pidana yang telah dilaporkannya ke Polres Dumai untuk segera ditindaklanjuti. Menurutnya, apa yang dilakukan Anton Wijaya layak dipidana, yakni melakukan tindakan pidana perampasan terhadap milik orang lain.

Menurut Kuasa Hukum Einstein, Mangaratua Tampubolon SH, diperdatanya perkara tersebut ke PN Dumai karena lahan milik kliennya dikuasinya pihak tergugat. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kepemilikan kliennya atas lahan yang terletak di Jalan Klp W Desvery Situmorang, RT 021 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan itu sudah dilengkapi dengan surat dan dokumen.

"Di atas tanah tersebut ada tanaman Jati Bonsai (Jabon) milik klien kami. Sekitar Oktober 2010, lahan dikuasai tergugat secara sepihak dengan menanam kelapa sawit. Ia mengakui sebagai pemilik tanah di atas objek perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Anton Wijaya, Cassrolly Sinaga SH, memastikan untuk banding atas keputusan majelis hakim tersebut.

"Ya gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Kita tidak tahu kenapa dikabulkan dan yang pasti kita banding atas keputusan tersebut. Karena kami merasa ada yang aneh. Kendati demikian, kami masih menunggu petikan putusan sampai ke kami," tegasnya.(aeg)