PEKANBARU - Polres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu sebanyak Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. Kedua pelaku yakni MF (28), warga Kota dan RW (33), warga ‎Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Awalnya tim Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa pria insial MF menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai  Rp 27 juta. Lalu petugas menyelidiki dan berhasil menangkap MF," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (10/1/2019).

MF ditangkap saat berada di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas Kota dumai, di rumah mertuanya. Kemudian petugas menggeledah rumah tersebut dan berhasil menemukan uang palsu Rp 27 juta.

‘’Uang itu disimpan pelaku di belakang rumah mertuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres Dumai," kata Restika.

Saat diinterogasi, MF mengaku dia mendapatkan uang palsu tersebut dari RW alias Adi warga Jangkang Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RW di daerah Jangkang rt.2 Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka RW berupa uang senilai Rp  479.300,000. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan salah seorang polisi di Bengkalis," tegas Restika. 

Polisi juga akan‎ melakukan pemeriksaan ke percetakan, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu. (gs1)