TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Sabtu (10/12/2016) malam menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Desa Beringin Telukkuantan.

Adalah GD alias Ina (18) yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kuansing, tepatnya pukul 20.00 Wib. Ina merupakan warga Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Beringin Telukkuantan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Berbekal informasi tersebut, lanjut Dasuki, petugas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Nurman, SH langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diselidiki, anggota menangkap GD alias Ina, seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai IRT. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapat satu paket kecil plastik bening diduga sabu-sabu," ujar Dasuki.

Kepada petugas, Ina mengaku membeli barang haram tersebut dari teman prianya, AS alias Adra (27), warga Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Rayo.

"Ia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp300 ribu," ucap Dasuki.

Setelah melakukan pengembangan lebih dalam, akhirnya Adra diamankan polisi pada pukul 21.45 Wib di TK Pertiwi Telukkuantan. Kemudian, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Dasuki. *** #KUANSING