BENGKALIS – Usia menjelang setengah abad semestinya menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah. Namun, ZA pria berusia 49 tahun justru menempuh jalan yang salah dengan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Petualangan haram ZA akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku saat berada di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.08 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan program P4GN guna memberantas peredaran narkoba yang menyasar masyarakat. Saat penyergapan berlangsung, pelaku tak berkutik setelah petugas menemukan bukti kepemilikan barang terlarang tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus kertas. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android yang disinyalir digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno putih milik pelaku.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa," tegas Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (27/6/2026).

Saat menjalani pemeriksaan awal, ZA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok. Saat ini, tim penyidik terus memburu identitas pemasok yang masih menjadi bagian dari jaringan pelaku.

Fahrian menambahkan bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Hal ini memastikan bahwa selain mengedarkan, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika.

"Tak hanya terbukti mengedarkan, hasil tes urine ZA juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, membuktikan bahwa ia juga seorang pengguna aktif," jelasnya.

Saat ini, ZA telah mendekam di Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan laboratorium forensik, sebelum nantinya perkara ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Fahrian kembali mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Ia mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

"ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tim penyidik tengah sibuk merampungkan proses hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penimbangan barang bukti di pegadaian, hingga pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguji keaslian sabu tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Bagi warga yang memiliki informasi terkait peredaran gelap narkoba, kepolisian menyediakan layanan Call Center Polri 110 atau melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis yang aktif selama 24 jam. ***