SURABAYA, GORIAU.COM - Seorang guru olahraga honorer di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyetubuhi remaja perempuan berusia 18 tahun sejak 2010. Saat ini, remaja tersebut hamil tujuh bulan.

Guru SMA berinisial MF (25), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Panggerwojo, Tulungagung, itu kini ditahan di Mapoltres Tulungagung.

Kejadian berawal dari pesan singkat (SMS) MF kepada korban, SN, berisi ajakan bertemu pada 2010. SN sempat diajak ke rumah teman MF sebelum dibawa ke sebuah hotel di Desa/Kecamatan Kedungwaru, untuk berhubungan badan.

Perbuatan itu terus dilakukan hingga berulang kali sebelum akhirnya MF ditangkap polisi saat berhubungan badan dengan SN di sebuah penginapan di kawasan Waduk Wonorejo. Penggerebekan dilakukan karena orangtua SN sudah curiga dengan pergaulan anaknya.

Di hadapan petugas, MF mengakui perbuatannya. Namun, ia menegaskan hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Meski demikian, Kabag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, mengungkapkan perbuatan tak senonoh itu dilakukan kali pertama saat usia korban masih 15 tahun.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***Â