PEKANBARU - Sub-Direktorat III (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau secepatnya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Korupsi dana hibah Jilid II. Dalam kasus ini, dua orang mantan anggota dewan jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/4/2018) siang. "Dua orang ini jabatannya mantan anggota dewan di sana (Bengkalis, red)," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Dia memastikan, secepatnya akan diserahkan SPDP ke pihak kejaksaan, untuk memulai tahapan proses penyidikan. "Kemarin kita sudah selesai gelar perkara, kemudian selanjutnya mengirimkan SPDP," singkat Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara ini, Polda Riau belum akan merilis nama dan inisial dua tersangka, yang dikatakan mantan anggota dewan di Bengkalis tersebut. Yang jelas, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus Korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis. Ini dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap di persidangan terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Diduga, ada pihak lainnya yang menerima aliran dana tersebut. "Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Sementara ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion sebelumnya. ***