JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus 7 orang pelaku pembuatan dan peredaran Narkotika, satu di antaranya ditembak mati karena melawan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Kirana mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dengan diringkusnya pengedar berinisial HS dan RW di daerah Bekasi Timur.

"Setelah dikembangkan, kami menangkap tersangka berinisial T di daerah Depok," ungkap Kombes Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (29/12/2017).

Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai produksi narkotika.

"Kami menangkap tersangka T di daerah Depok. Setelah kami telusuri ternyata di daerah Depok ada rumah yang disewa untuk memproduksi ekstasi dan sabu," ucap Kombes Candra.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial AS yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan disinyalir sebagai tempat produksi.

"Kita Kembangkan dengan meringkus tersangka AS di Cianjur yang disinyalir sebagai tempat produksi juga," paparnya.

Saat penyelidikan, Candra mengaku tersangka yang diringkus itu dikendalikan oleh pelaku yang menghuni di rutan LP Bogor dan LP di Jakarta.

"Dikendalikan oleh jaringan LP Bogor dan LP Jakarta dan sudah divonis seumur hidup," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, Candra mengatakan telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 50 ribu jiwa dari pengaruh narkotika.

Kini Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi telah mengamankan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi, 2 plastik bahan dasar ekstasi, ganja seberat 10 gram, sabu seberat 2,5 kg, 100 gram MDMA, serta bahan baku pembuatan ekstasi lainnya.

Kini pemilik home industri ekstasi dan sabu di daerah Depok berinisial AU dan istrinya berinisial AS masih diburu Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial RW, HS, Y, T, AS, AR alias DD, dan MA. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***