PANGKALANKERINCI - Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua kurir narkoba di Jalan Lintas Timur, Simpang Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Jumat (18/3/2016), tersangka RA (30) dan RI (19) ditangkap saat mengantar paket sabu senilai Rp2 juta.

Saat akan memasok narkoba, kedua pelaku terendus oleh petugas sedang berada di Simpang Beringin, Pangkalan Kuras.

"Dua pelaku sedang duduk diatas sepeda motor. Tapi ketika dihampiri berusaha kabur dan membuang bungkusan rokok warna putih," ungkap Sijabat.

Disaksikan Ketua RT setempat, lanjutnya, kedua tersangka diminta untuk membuka bungkusan kotak rokok yang dibuangnya.

"Setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang di Pekanbaru," katanya.

Jelas Sijabat, rencana sabu-sabu tersebut akan dijual di daerah Sorek. Tapi saat akan mengantar sudah keburu diringkus polisi.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya masih dalam pengembangan," pungkas Paur Humas.(***)