
BENGKALIS, GORIAU.COM - Kisruh di internal partai dengan adanya dualisme dalam kepenguruan di Partai Amanat Hati Nurani Saykat (Hanura) Bengkalis, menjalar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua kepengurusan sama-sama mendaftarkan calegnya masing-masing membuat pusing KPU Bengkalis, mana yang harus diikuti, jalan tengahnya, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPP Hanura di Jakata.
Dua kubu yang berseberangan itu adalah kelompok H Revolaysa dengan Ketua DPC Edi Surya serta kubu yang didukung DPD Hanura Riau yang diketuai Moonray. Pendaftaran kedua kubu itu diterima KPU Bengkalis, namun KPU akan memverifikasi keabsahan kepengurusan DPC Partai Hanura Bengkalis yang sah sesuai aturan.
Ketua OKK Partai Hanura DPD Provinsi Riau, Aziar Asroy yang juga pendukung kubu Moonray menegaskan bahwa bacaleg yang didaftarkan ke KPU mengatasnamakan Hanura Bengkalis selain Moonray tidaklah sah. Ia menyebutkan, Hanura Bengkalis sendiri telah melaksanakan musyawarah cabang (muscab) beberapa waktu lalu di Pekanbaru dengan ketua Moonray dipilih secara aklamasi.
''Aneh kalau KPU juga menerima pendaftaran bacaleg dari orang-orang yang bukan pengurus Hanura lagi. Sebab, Surat Keputusan (SK) dari DPD Hanura Riau tentang kepengurusan Hanura Bengkalis hanya menetapkan Moonray beserta jajaran pengurusnya yang sah dan diakui DPP di Jakarta,'' tegas Aziar, yang juga bacaleg Hanura untuk dapil Bengkalis-Bantan,Rabu (24/4/2013).
Dijelaskannya lagi, Koordinator Daerah (Korda) Hanura Riau tidak berhak mencampuri struktur kepengurusan partai yang sudah selesai melaksanakan muscab. Apalagi DPP Hanura melalui Ketua OKK DPP Jafar Bajeber hanya mengakui kepengurusan Hanura Bengkalis yang telah melaksanakan muscab.
Sementara Ketua DPC Hanura Bengkalis versi Edi Surya mengklaim muscab yang dilaksanakan kelompok Aziar Asroy dan Monnray tidak sah secara AD/ART Partai Hanura. Hal itu dikarenakan peserta muscab adalah orang-orang yang bukan pengurus partai selama ini, dengan kata lain kepengurusan Hanura Bengkalis yang diketuai Moonray adalah ilegal.
“Korda Hanura Riau yang diketuai Syahril Abubakar sudah mengeluarkan surat atas nama DPP bahwa kepengurusan Hanura sebelumnya masih sah. Apalagi SK kepengurusan hasil muscab ilegal di Pekanbaru itu legaliotasnya juga dipertanyakan. Kita meminta KPU membatalkan usulan nama bacaleg dari Moonray dan kawan-kawan,” tukas Edi Surya, salah satu pendiri Hanura di Bengkalis.
Anggota KPU Bengkalis dari Divisi Tekhnis Pemilu Defitri Akbar membenarkan adanya dualisme usulan nama-nama bacaleg yang diajukan atas nama Partai Hanura Kabupaten Bengkalis. Pendaftaran bacaleg dilakukan mengatasnamakan Ketua DPC Hanura, Moonray dan Edi Surya.
''Tentu kita akan melakukan proses verifikasi terhadap keabsahan kepengurusan yang mendaftarkan bacaleg. Kalau perlu kita akan langsung ke DPP Hanura di Jakarta mempertanyakan kepengurusan yang sah. Karena mustahil, ada dua kubu sama-sama mendaftarkan nama bacaleg, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita,'' ujar Defitri. (jfk)