PEKANBARU - Untuk kedua kalinya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad tidak hadir pada panggilan Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil, jika tidak kooperatif Polda akan keluarkan surat penahanan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi GoRiau mengatakan, Muhammad kembali tidak datang pada panggilan penyidik hari ini Senin (10/2/2020).

"Hari ini Wabup Bengkalis kembali dipanggil penyidik Ditkrimsus sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak juga hadir sampai saat ini, dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan ketidakhadiran Wabup," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Senin sore.

Kemudian Sunarto menjelaskan, jika yang bersangkutan tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita lakukan sesuai prosedur hukumnya saja dan disertai surat untuk membawa (Wakil Bupati Bengkalis)," tutup Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad tidak hadir pada panggilan pertama oleh Ditreskrimsus Polda Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil.

Penetapan tersangka terhadap Muhammad dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/2/2020) siang.

"Karena penanganannya sudah berlarut-larut di Polda, maka ada surat dari kepolisian nasional dari pusat meminta kita untuk mengekspos ini. Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa wakil bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," terang Mia.

Kemudian Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, pihaknya memang sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka wakil Bupati Bengkalis bersama penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau sekitar dua bulan lalu dan pihaknya menerima SPDP pada tanggal 3 Februari 2020.

"Kalau SPDP sudah ya sudah tersangka, setelah kita gelar perkara berdasarkan penetapan pengadilan ada menyebutkan nama-nama tersebut. Dalam gelar itu kita kasih saran, indikasi awal ini kita lihat fakta perbuatannya di berkas perkara, ini bisa diajukan ke pengadilan. Pada hari ini sudah dikirim SPDP nya," beber Hilman.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. ***