PEKANBARU - DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau yang baru, Rabu (2/11/2016) malam dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati, MM dan dihadiri Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman.

Pengesahan OPD baru ini setelah mendapat persetujuan dari 46 orang dari 65 anggota dewan. Adapun susunan dinas dan badan tersebut nantinya akan berlaku dalam APBD murni 2017 mendatang. Tujuannya adalah untuk merasionalisasikan anggaran.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus DPRD Riau, dinas dan badan yang baru tersebut diantaranya Dinas Kawasan Pemukiman, Dinas Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati, MM mengatakan, perangkat daerah Provinsi Riau yang akan  diberlakukan 2017 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau yang baru disahkan ini terdiri 19 bab 17 pasal dan 22 ayat. Perda Perangkat Daerah Provinsi Riau saat ini masih dalam proses registrasi dan akan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Riau," katanya.

Perda Susunan Perangkat Daerah Provinsi ini memiliki tipe A dan B. Tipologi A, 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah, sedangkan tipologi B, 4 SKPD.

Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dalam pidatonya mengimbau kepada SKPD ini diharapkan mampu melaksanakan tugas secara efisien dan efektif di masa mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk menuju ke pemerintahan yang baik sesuai dengan jabatan dan kewenangannya.

"Dalam kesempatan ini juga kami harapkan, setelah ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan dan susun perangkat daerah Provinsi Riau, agar masing-masing satuan kerja dapat segera melakukan penyusunan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi dengan mengacu peraturan Kementerian lembaga terkait," katanya.

Diharapkan pertengahan bulan Desember 2016 semua susunan sudah selesai. Sehingga pada awal 2017 pejabat yang dikumpulkan pada masing-masing jabatannya dapat melaksanakan tugas dan fungsi.

Mantan Ketua Pansus SOPD Hazmi Setiadi mengatakan, dari hasil evaluasi Kemendagri, adapun SKPD yang tidak masuk yakni Badan Perbatasan, padahal sebelumnya dari hasil kesepakatan tim Pansus Badan tersebut masih masuk dalam organisasi perangkat daerah Provinsi Riau.

"Kami usulkan namun dicoret yakni Badan Perbatasan, nanti masuk dibawah Sekda Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana dan Kesbangpol tetap di provinsi, namun itu berlaku sampai ada Undang-undangnya baru mereka ditarik ke pusat," ungkapnya.

Ditambahkan, sebagai implementasinya , Gubernur nanti akan melakukan pengukuhan kepala dinas yang masih tetap dinasnya dan menunjuk pelaksana tugas untuk dinas yang baru dibentuk.

"Ini berlakunya per 1 Januari 2017. Mungkin beberapa hari kedepan sudah melakukan pelantikan dan pengukuhan. Kalau sudah selesai, nanti KUA PPAS murni 2017 akan menyesuaikan dengan aturan yang baru ini," paparnya. (adv)