PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau mendorong agar persoalan Riau Town Square (RITOS) segera diselesaikan secara mufakat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pihak pengembang, PT Bumi Mitra Mandiri Properti (BMPP), tanpa harus berujung pada sengketa hukum.

Anggota komisi III DPRD Riau Abdullah menegaskan, saat ini langkah yang akan segera dilakukan adalah perhitungan nilai aset yang telah dibangun oleh pengembang. Perhitungan tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Kita berharap persoalan RITOS ini segera diselesaikan secara mufakat oleh kedua belah pihak, Pemprov Riau dan PT BMMP. Sekarang akan segera dilakukan perhitungan aset yang telah dibangun oleh pihak pengembang oleh DJKN,” ujarnya Kamis (22/1/2026) usai rapat dengar pendapat dengan manajemen PT BMMP, Biro Hukum Setdaprov Riau dan BPKAD.

Menurut Abdullah setelah hasil perhitungan DJKN keluar, lanjutnya, angka tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit itu nantinya akan menjadi dasar resmi negara untuk menentukan kewajiban Pemprov Riau kepada pihak pengembang.

“Begitu perhitungan keluar dan diaudit BPKP, itu akan menjadi kesimpulan resmi terkait kewajiban Pemprov yang harus diselesaikan dengan pengembang. Dari situlah status hukum tanah dan aset ini bisa menjadi jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejelasan status hukum sangat penting agar aset RITOS ke depan bisa dimaksimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang juga menyampaikan siap melanjutkan kerja sama. Mereka mengaku telah menanamkan investasi yang cukup besar, tidak hanya dalam bentuk pembangunan fisik, tetapi juga biaya operasional selama lebih dari 10 tahun.

“Versi mereka, selama lebih dari 10 tahun tetap menjaga aset itu, ada biaya sekuriti, operator, dan operasional lainnya. Jadi bukan hanya investasi bangunan, tapi juga biaya pemeliharaan yang tidak kecil,” katanya.

Meski tidak menyebutkan angka secara rinci, DPRD memahami bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan pengembang cukup signifikan.

Menurutnya, solusi terbaik tetap mengacu pada hasil perhitungan resmi negara. Setelah itu, kedua belah pihak harus segera duduk bersama untuk bermusyawarah dan bernegosiasi.

“Pertama, hasil hitungan DJKN dan audit BPKP harus segera keluar. Kedua, hasil itu dimusyawarahkan untuk dibuat satu kesepakatan. Kalau tercapai, selesai persoalan ini,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, maka satu-satunya dasar penyelesaian yang tersisa adalah melalui jalur hukum.

“Pemprov tidak bisa bertindak tanpa dasar. Dasarnya harus hasil perhitungan resmi negara. Kalau negosiasi tidak tercapai, tidak ada dasar lain selain keputusan pengadilan,” ujarnya.

DPRD Riau berharap dengan adanya peran aktif pimpinan dan komisi terkait, persoalan RITOS dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh langkah gugatan hukum.

“Kami sangat berharap ini selesai dengan kesepakatan. Tidak ada langkah kedua berupa pengadilan atau gugatan, karena itu tentu bukan pilihan terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.

PT BMPP berencana akan membangun mall, apartemen, hotel, pusat kuliner dan olahraga serta gerai UMKM di kawasan purna MTQ Kota Pekanbaru.

Kesepakatan dengan Pemprov Riau telah tercapai pada tahun 2012 lalu, namun hingga kini belum terealisasi akibat Pemprov Riau enggan mengeluarkan Hak Guna Bangunan RITOS yang dipinta oleh pengembang PT BMMP. ***