PEKANBARU - Pembahasan perubahan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah sampai di pembentukan panitia khusus (Pansus) pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/6/2019).

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo usai rapat paripurna mengatakan, bahwa pansus nantinya akan bekerja selama satu bulan. Di mana, mereka akan membahas mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan digabung maupun dipisahkan.

"Ini usulan dari Pak Syamsuar, ada beberapa OPD yang digabung dan ada yang dipisahkan. Inilah nantinya akan dibahas di pansus selama lebih kurang satu bulan," kata Sunaryo.

Dikatakannya, setelah pansus selesai bekerja, hasilnya kemudian akan kembali dibahas dalam rapat paripurna.

"Soal layak atau tidaknya OPD ini dipisah nanti akan kita ketahui nanti setelah pansus selesai bekerja, dan diparipurnakan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sekaligus pembentukan pansus.

Adapun nama-nama yang menjadi anggota pansus perubahan OPD ialah Supriyati, Sumiyanti, Ramos Teddy Sianturi, Manahara Manurung, Almainis, Aherson, Magdalisni, Ade Hartati, Syamsurizal, Taufik Arrahman, Mira Roza, Ade Agus, Yurnalis dan Sayed Junaidi Rizaldi.***