PEKANBARU – Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru sudah mangkrak selama 1 dekade atau 10 tahun lebih, hingga saat ini belum ada kabar kapan pembangunan pasar yang ada di Jalan Tuanku Tambusai ini akan dilanjutkan kembali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyerahkan aset Pasar Cik Puan ini ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 30 April 2021 yang lalu.

"Sudah terbengkalai hampir 10 tahun coba bayangkan, jadi harus jelas dan harus ada kepastian masalah pasar ini karena akan ditempati pedagang," kata anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Munawar, Rabu (27/7/2022).

Dokumen legalitas lahan tersebut sedang dalam proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berkas tersebut masih dalam proses Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses SK HPL yang dalam pengurusan ini atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Areal bangunan Pasar Cik Puan yang ini dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemegang HPL.

Untuk mengetahui informasi yang lebih jauh, politisi Nasdem ini mengatakan Komisi II DPRD Pekanbaru akan segera memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Pasti kita panggil. Kita akan rapat dengan Disperindag karena kita belum ada informasi yang jelas tentang kepastian Pasar Cik Puan ini. Apakah nanti dikelola pihak ketiga atau memakai APBD kita belum tau pasti," terangnya.

Secara pribadi Munawar tidak mempermasalahkan apakah nantinya kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan akan dilanjutkan dengan menggunakan APBD Pekanbaru atau akan di limpahkan ke pihak ketiga.

"Kalau ada pihak ketiga yang akan mengerjakan Pasar Cik Puan ini dengan profesional, saya kira tidak ada masalah. Yang terpenting bagaimana pembangunan Pasar yang sudah terbengkalai selama hampir satu dekade ini jelas dibangun kemudian PAD Kota Pekanbaru itu bisa meningkat," tutupnya. ***