
RENGAT, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera mengumumkan perusahaan yang sudah diblacklist pada akhir tahun 2013 lalu. Pengumuman harus disampaikan ke publik untuk memberi efek jera.
''Kita minta Pemkab Inhu transparan dalam hal ini, sebelum proses tender pada tahun ini berjalan, nama-nama perusahaan yang sudah diblacklist pada setiap instansi agar diumumkan ke publik,'' ujar anggota Komisi C DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik, Senin (13/1/2014), di kantornya.
Arifuddin mengatakan, pemblacklisan terhadap perusahaan atau rekanan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan sanksi bagi rekanan nakal. Artinya, blacklist yang diterapkan pada rekanan tersebut, menunjukkan bahwa mereka tidak mampu dan tidak serius dalam mengemban tanggungjawab yang telah diberikan kepada mereka.
Ditambahkannya, bila perlu blacklist tersebut diumumkan secara nasional, agar perusahaan dan rekanan nakal tidak lagi bisa mengikuti tender pada instansi yang berbeda. Karena selama ini, diduga banyak perusahaan yang sudah terkena sanksi blacklist pada sebuah instansi, masih bisa mengikuti tender pada instansi yang berbeda.
''Kita minta blacklist itu bukan hanya sebagai formalitas dan kamuflase belaka, melainkan harus ditegakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidaak ada tebang pilih,'' tegasnya.ini.
Tidak hanya itu, selain daftar blacklist perusahaan yang diumumkan, besaran denda yang dikenakan oleh pemerintah pada rekanan juga harus diumumkan serta perusahaan apa saja yang dikenakan denda,'' tandas Arifuddin tegas.
Pantauan GoRiau.com di lapangan, terdapat beberapa proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2013, bahkan masih ada yang sedang dikerjakan meski tahun anggaran sudah habis seperti pengerjaan kantor bupati Inhu dan stadion mini Batu Canai. (jef)